Makalah tentang pelanggaran ham

                    KATA PENGANTAR
 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pelanggaran HAM. Dan juga kami berterima kasih pada BU NANIK selaku guru mata pelajaran PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pelanggaran HAM. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
                                           

                              BAB I 
                      PENDAHULUAN



 A. LATAR BELAKANG

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
Apa Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
  Apa sajafaktor – faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

 C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk
1. mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. mendeskripsikan contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
                                              

                             BAB II     
                       PEMBAHASAN



A. LANDASAN TEORI

  Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua manusia “terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. 
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.] Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa “jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia.” Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi. 
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Parisoleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf sepertiJohn Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerikadan Revolusi Perancis. Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia …
—Kalimat 1 dari Pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak.
—Pasal 1 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (DUHAM)[
Bentuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua :
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.

Pelanggaran yang marak dijumpai di masyarakat antara lain :
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama. 

12 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1. Pembantaiaan Rawagede

Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian pada tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kedaluwarsa.​

Pembantaian rawagede

Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2012 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya. kompensasi berupa sejumlah uang masing-masing 1 miliar rupiah.

 2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.​

Pembunuhan munir

Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.​

Pembunuhan marsinah

4. Penculikan Aktivis (1997/1998)

Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.​

Penculikan aktivis

5. Peristiwa Tanjung Priok (1984
)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

​​

Peristiwa tanjung priok

6. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.

Penembakan misterius (petrus)



7. Kasus Bulukumba

Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.

​​

Kasus bulukumba

8. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pel​

Peistiwa 27 juli 1996

9. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.​

Kasus penganiyaan wartawan udin

10. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.

Tragedi semanggi



11. Tragedi Trisakti

Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Hendrawan Sie (1975-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Elang Mulia Lesmana (1978-1998) dan Hafidin Royan (1976-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Tragedi trisakti


12. Peristiwa Abepura, Papua

Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.

Peristiwa abepura,papua

Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan contoh oleh generasi sekarang agar tidak mengulangi dan terhindar dari pelanggaran HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya kita juga memahami dengan baik makna, pengertian atau definis dari HAM :

                                       

                         PENUTUP

Pelanggaran HAM di indonesia telah diatur di UU No. 39 tahun 1999 yang mengatakan bahwa :
“Pelanggaran HAM merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, menghilangkan atau mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku”

Pelanggaran HAM umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, saat ABRI (saat ini menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk mengontrol kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, di saat perlawanan rakyat semakin keras.

               

Leave a comment